“Perbuatannya sengaja, membahayakan melawan arah, dan memutar balik juga tidak melapor polisi,” terang dirlantas.
Sehingga polisi menetapkan AS sebagai tersangka dan cek TKP serta dilakukan gelar perkara. “Pasalnya 310 ayat 1 UU Lalulintas, Pasal 311 ayat 2 dan 3 UU Lalulintas dipidana 1 tahun. Serta Pasal 312 tentang tabrak lari ancaman hukumannya 3 tahun kurungan,” tegas Sambodo.
“Pelaku bukan Polri, bekerja untuk Polri (sopir) dan Plat Nopol itu asli namun Plat Nopol itu sudah tidak diperpanjang, tanpa seizin pemilik plat nomor polisi itu diambil AS dari dalam gudang dengan alasan untuk mencari makan. Diambilnya tanpa sepengetahuan pemilik,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo di Mapolres Metro Jaksel.
Kasusnya kini ditangani Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dan tersangka AS bersama mobil Toyota Fortuner warna hitam, bersama Nopol itu diamankan sekaligus mobil sebagai barang bukti oleh Kepolisian Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan. (ibl)
