IPOL.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) secara ketat, termasuk anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh naik KA Jarak Jauh pada perpanjangan PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah hingga 23 Agustus 2021.
“KAI masih berpedoman pada regulasi SE No mor17 Th 2021 Satgas Penanganan COVID-19 di mana salah satunya adalah pelanggan berusia di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA Jarak Jauh,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8).
Ia menyebut masih banyak ditemukan pelanggan yang membawa anak berusia di bawah 12 tahun ke stasiun untuk naik KA Jarak Jauh, namun KAI tegas menolak keberangkatan pelanggan tersebut. Pada periode 10 sampai 17 Agustus, terdapat 1.925 calon pelanggan berusia di bawah 12 tahun yang ditolak berangkat naik KA Jarak Jauh.
Sementara total calon pelanggan yang ditolak berangkat pada periode tersebut yaitu sebanyak 4.727 calon pelanggan. Di samping berusia di bawah 12 tahun, calon pelanggan ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan lainnya, seperti tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.