indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kali ini, Kejagung memeriksa SD selaku Kepala Divisi (Kadiv) Analisa Resiko Bisnis II periode 2015-2019.
“Pemeriksaan saksi tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (13/8) malam.
DSD diperiksa secara detil terkait dengan pemberian fasilitas kredit kepada empat dari sembilan debitur oleh LPEI. “Diperiksa terkait dengan dengan pemberian fasilitas kredit pada PT Kemilau Kemas Timur tahun 2016, PT Borneo Walet Indonesia tahun 2018, PT Jasa Mulya Indonesia tahun 2015 s/d 2018 dan PT. Mulia Walet Indonesia tahun 2016 s/d 2017,” jelas Leonard.
Sebelumnya untuk mendalami sejumlah prosedur pembiayaan yang dilampirkan oleh kesembilan debitur, Kejagung telah memeriksa EKP selaku Kepala Sub Bidang Produk Hewan Ekspor Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian RI, Kamis (12/8).
Kesembilan debitur itu yakni, ada Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utama, Group Arkha dan PT Cipta Srigati Lestari. Selain itu ada pula PT Lautan Harmoni Sejahtera dan PT Kemilau Harapan Prima serta PT Kemilau Kemas Timur.
Sampai saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka meski memeriksa puluhan saksi. Korps adhyaksa berdalih masih mengumpulkan alat bukti termasuk keterangan saksi guna menemukan fakta hukum terkait tindak pidana korupsi tersebut.(ydh)