Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diminta Mundur karena Terbukti Langgar Kode Etik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diminta Mundur karena Terbukti Langgar Kode Etik
Headline

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diminta Mundur karena Terbukti Langgar Kode Etik

Iqbal
Iqbal Published 30 Aug 2021, 16:38
Share
2 Min Read
dewas kpk lagi
Dewan Pengawas KPK saat menggelar konferensi pers terkait putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: tangkapan layar virtual. Foto: Yudha/IPOL.ID
SHARE

Terkait opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan melanggar Pasal 36 UU KPK, Boyamin masih mengkaji lebih dalam berdasar putusan Dewas KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik. Ini lantaran Lili berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan. Selain itu, Lili juga mengintervensi pembayaran gaji kerabatnya yang menjabat Direksi PDAM Kota Tanjungbalai.

“Oleh karenanya, dia dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji 40% selama 12 bulan,” kata Ketua Majelis Dewas KPK, Tumpak Panggabean, saat membacakan putusan, Senin (30/8).

Adapun hal-hal yang meringankan putusan, karena Lili mengakui perbuatannya dan tidak pernah diberikan sanksi etik. Sedangkan hal yang memberatkan karena tidak menunjukan penyesalan terhadap perbuatannya. (ydh)

Baca Juga

IMG 20260610 WA0044
Geledah Kantor Wamen Imigrasi dan PAS, KPK Amankan Dokumen Hingga Uang Tunai Puluhan Juta
Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK
KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kasus Kuota Haji
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dewas KPK, kpk, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kick Atlet Kickboxing Diminta Sajikan Pertarungan Terbaik di Eksebisi PON XX Papua 2020
Next Article MICROSOFT Komputer Tak Kompatibel, Jangan Coba-coba Instal Windows 11

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi SPBU. Foto: Pertamina
Headline

Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter

News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
HeadlineHukum
Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK
10 Jun 2026, 12:48
Nasional
Digadang Jadi Mesin Pertumbuhan 2027, Pemerintah Perkuat Investasi dan Daya Beli Masyarakat
10 Jun 2026, 09:36
HeadlineOlahraga
Timnas Voli Putri Indonesia Sukses Hajar Hong Kong 3-0 di AVC Cup
10 Jun 2026, 12:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?