Yakni sebagaimana diatur dan diancam Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
JPU berkesimpulan, terdakwa secara berkelanjutan memberikan uang suap kepada Robin Pattuju dan Maskur Husain baik secara transfer melalui rekening atas nama Riefka Amalia (teman perempuan saudara dari Stepanus Robin) maupun uang cash dengan total Rp1,6 miliar lebih.
“Penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa M Syahrial dalam kurun waktu sejak Agustus 2020 hingga April 2021 telah melakukan perbuatan memberikan uang (suap) secara berlanjut dengan total Rp1.699.000.000. Uang tersebut diyakini untuk mengurus agar kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemko Tanjungbalai tahun 2014 lalu yang sedang diusut penyidik KPK bisa dihentikan,” papar Agus.
Di samping itu, Ketua Tim JPU tersebut juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatannya tidak sejalan dengan program-program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).