IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait penyidikan dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Kabupaten Probolinggo.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan oleh tim penyidik dilakukan di rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini pada Minggu (5/9).
“Tim penyidik melakukan penggeledahan di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Abdurahman Wahid Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,” ucap Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/9).
Ali menuturkan, tim penyidik telah menemukan dan mengamankan bukti berupa berbagai dokumen dan barang elektronik yang berhubungan dengan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. “Selanjutnya akan dilakukan pengecekan dan keterkaitan bukti-bukti tersebut dengan perkara ini dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka,” tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin sebagai tersangka.
Selain pasutri itu, lembaga antikorupsi juga menetapkan 20 tersangka lainnya. Dua orang di antaranya berperan sebagai penerima Doddy Kurniawan (DK) Camat Krejengan, Muhamad Ridwan (MR) Camat Paiton termasuk Puput dan Hasan.
Sedangkan sebagai pemberi di antaranya dari pihak ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS).
Kemudian Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul, Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).
Atas perbuatannya, pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Bupati Probolinggo dan suaminya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ydh)