IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Selasa (21/9).
Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019. Anies akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dkk, di antaranya Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi ( Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9),” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/9).
Ali mengatakan, pemanggilan terhadap kedua saksi tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya pemanggilan saksi dilakukan atas dasar kebutuhan penyidik untuk membuat terang dan jelas terkait penanganan suatu perkara.
“Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang,” kelitnya.