Sekadar informasi, program KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan bantuan pemenuhan dasar berbentuk uang tunai sebesar Rp600.000 per orang, tiap bulan selama satu tahun. Sementara penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan Rp300.000 per orang, juga setiap bulan selama satu tahun. Dana disalurkan melalui Bank DKI dan dapat dicairkan di ATM Bank DKI.