Alasan penolakan sudah sama kita dengar dan ketahui, bahwa Munas Virtual tidak dan belum diatur dalam AD & ART PB PJSI. Alasan selanjutnya kenapa harus dadakan seperti sekarang?
Padahal Pengprov-Pengprov sedang sibuk persiapan menghadapi PON Papua dengan persiapan yang maximal dan bukankah PB PJSI juga harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, meskipun bagian terbesar kegiatan penyelengaraan berada dibawah tanggung jawab PB PON.
Tapi dalam pelaksanaan pertandingan berada di bawah tanggung jawab PB PJSI seperti legalitas atlit, mutasi atlit dan masih banyak lagi, masih perlu peran serta PB dan Pengprov dalam hal ini, dan mungkin banyak hal lainnya yang tidak/belum menjadi pengetahuan kita saat ini dan yang mungkin akan terjadi.
Bahkan KONI telah mengeluarkan edaran untuk PB/PP Cabor yang masa bhaktinya berakhir di bulan Mei 2021, diperkenankan untuk melaksanakan Munas paling lambat tiga bulan setelah PON Papua.
TApi tidak dipergunakan dimana telah ada penolakan dan dimohon oleh hampir setengah anggota PB PJSI.