Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hasil Munas Virtual PB PJSI: Menggugat Atau Bersahabat ?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Olahraga > Hasil Munas Virtual PB PJSI: Menggugat Atau Bersahabat ?
Olahraga

Hasil Munas Virtual PB PJSI: Menggugat Atau Bersahabat ?

Bambang
Bambang Published 02 Sep 2021, 15:20
Share
6 Min Read
IMG 20210902 WA0078
SHARE

Alasan penolakan sudah sama kita dengar dan ketahui, bahwa Munas Virtual tidak dan belum diatur dalam AD & ART PB PJSI. Alasan selanjutnya kenapa harus dadakan seperti sekarang?

Padahal Pengprov-Pengprov  sedang sibuk persiapan menghadapi PON Papua dengan persiapan yang maximal dan bukankah PB PJSI juga harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, meskipun bagian terbesar kegiatan penyelengaraan berada dibawah tanggung jawab PB PON.

Tapi dalam pelaksanaan pertandingan berada di bawah tanggung jawab PB PJSI seperti legalitas atlit, mutasi atlit dan masih banyak lagi, masih perlu peran serta PB dan Pengprov dalam hal ini, dan mungkin banyak hal lainnya yang tidak/belum menjadi pengetahuan kita saat ini dan yang mungkin akan terjadi.

Bahkan KONI telah mengeluarkan edaran untuk PB/PP Cabor yang masa bhaktinya berakhir di bulan Mei 2021, diperkenankan untuk melaksanakan Munas paling lambat tiga bulan setelah PON Papua.
TApi tidak dipergunakan dimana telah ada penolakan dan dimohon oleh hampir setengah anggota PB PJSI.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Menggugat atau berjahabat, Munas cacat hukum, Munas Pb pjsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article maket ibu kota negara Bappenas: Pemindahan Ibu Kota Baru Butuh Waktu 20 Tahun
Next Article instagram curi data OKEH Instagram Down, Para Pengguna Ramai-ramai Ngeluh di Twitter

TERPOPULER

TERPOPULER
BGS
HeadlineHukum

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi BGN, Langsung Ditahan

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Cilincing Sinergi dengan Jasa Raharja Dorong Percepatan Layanan PLKK
11 Jun 2026, 19:42
Kriminal
Viral! Pria Diduga Lakukan Tindakan Tak Pantas terhadap Anjing, Polisi Turun Tangan
11 Jun 2026, 19:58
Ekonomi
Menkeu Purbaya: Fundamental Ekonomi Indonesia Kuat Hadapi Dinamika Tahun 2027
11 Jun 2026, 18:56
HeadlineNews
Viral! Haji Mustofa Jalan Kaki 34 Km Sepulang dari Tanah Suci Demi Tunaikan Nazar
11 Jun 2026, 17:49
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?