IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PD PDE Sumsel) Tahun 2010-2019.
Kedua tersangka yaitu, Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, kedua tersangka langsung ditahan oleh penyidik. “Selanjutnya terhadap dua orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 8 September 2021 sampai dengan 27 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Leonard saat jumpa pers di kantornya, Rabu (8/9).
Adapun kasus ini terjadi pada 2010. Awalnya, Pemprov Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil And Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) dan juga permintaan Gubernur Sumsel, telah ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah PD PDE Sumsel.