IPOL.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (AN) memerintahkan pencairan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tidak sesuai aturan, tanpa pengajuan proposal terlebih dahulu.
“Tersangka AN selaku gubernur telah menyetujui dan memerintahkan dana hibah dan pencairan tanpa proposoal,” kata Leonard dalam konferensi pers secara virtual dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Leonard mengatakan Pemerintah Sumatera Selatan memberikan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kepada Yayasan Wakaf Sriwijaya Palembang menggunakan dana APBD tahun 2015 dan 2017.
Dana tersebut diberikan APBD tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar, dan APBD tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar.
“Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai prosedur peraturan perundang-undangan, tidak dilalui pengajuan proposal dari yayasan sebagai penerima, hanya mendapat perintah AN selaku gubernur,” ungkap Leonard.