IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode 2012-2019.
Kali ini, Korps Adhyaksa menyita empat bidang tanah milik Presdir PT Rimo Internasional Lestari, Teddy Tjokrosaputro, yang terletak di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Penyitaan aset milik adik sekaligus mitra Direktur PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro itu sebagai upaya memulihkan keuangan negara dari korupsi senilai Rp22,78 triliun . “Empat bidang tanah dan atau bangunan yang berhasil disita seluruhnya seluas 26.765 m2,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (23/9).
Kapuspenkum yang akrab disapa Leo ini memastikan, penyitaan tanah milik atau yang terkait dengan tersangka tersebut telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Penyitaan tertuang melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021.