IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi hasil survei yang menunjukkan adanya penurunan tingkat kepercayaan publik kepada mereka. Berdasarkan hasil survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia, Minggu (26/9), tingkat kepercayaan publik kepada lembaga antirasuah menurun setelah terjadi Revisi UU KPK.
“Survei persepsi publik menjadi salah satu tolok ukur bagaimana masyarakat menilai kinerja dan manfaat yang dihasilkan dari kerja pemberantasan korupsi oleh KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/9).
Namun dia memandang pemberantasan korupsi adalah ikhtiar panjang. Dengan demikain, dampak dan manfaatnya tidak serta-merta bisa dirasakan langsung seketika.
“Dalam penanganan sebuah perkara, publik mungkin bisa langsung melihat bagaimana KPK menangkap para pelaku dan memulihkan kerugian negaranya. Namun pada upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, kita butuh waktu untuk bisa menikmati hasil dari perbaikan sistem dan penanaman nilai antikorupsi kepada orang-per-orangnya,” papar Ali Fikri.