Selain itu, Anam meminta pemerintah untuk mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Perintah JAI dan warga masyarakat. Ia beralasan SKB tersebut diskriminatif terhadap jemaat Ahmadiyah.
“Sejak awal Komnas HAM mendorong SKB ini dibatalkan. Saat ini komitmen negara terhadap HAM dan hukum, ya cabut SKB itu. Karena faktanya banyak kekerasan dan diskriminasi terjadi,” tambahnya.
Anam menambahkan pemerintah juga perlu mencabut SKB tentang pendirian rumah ibadah yang menjadi persoalan yang dihadapi jemaah Ahmadiyah, dan kelompok minoritas lainnya.
Sementara itu, Mabes Polri belum mengambil penanganan kasus perusakan rumah ibadah JAI di Kabupaten Sintang. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan masih melihat perkembangan kasus tersebut.
“Nanti kita lihat perkembangan, untuk sementara masih ditangani Polda Kalimantan Barat,” kata Argo Yuwono, Senin (6/9/2021).
Jumat (3/9) sekitar dua ratus orang yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Sintang – dengan motor utama Persatuan Orang Melayu (POM)- merusak rumah ibadah jemaah Ahmadiyah. Mereka membakar dan mengobrak-abrik Masjid Miftahul Huda yang sudah berdiri sejak 2007. (bas)
