IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay M Priatna terkait perkara gratifikasi pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat.
“Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung (Jawa Barat),” kata Pelaksana Tigas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (1/9).
Ali mengungkapkan sejumlah alasan banding yang ditempuh lembaga antirasuah atas vonis hakim tersebut. Di antaranya, putusan majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama dalam hal penjatuhan amar pidana, baik pidana penjara maupun pidana tambahan.
Itu berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Disamping itu juga terkait tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai pembuktian Pasal 12 huruf a UU Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi.