Kasus ini bermula pada proses seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. YM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai menjadi salah satu pelamar seleksi.
Pada Juli 2019, setelah melalui beberapa tahapan seleksi tersebut, YM diduga memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada MS selaku Walikota Tanjungbalai melalui Sajali Lubis orang kepercayaan MS.
Pada September 2019, YM dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh MS. Atas terpilihnya YM tersebut, Sajali Lubis atas perintah MS kembali menemui YM untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp200 juta. YM kemudian menyiapkan uang yang diminta dan menyerahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MS.
KPK selanjutnya melakukan upaya paksa penahanan kepada tersangka YM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 17 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka MS dalam kasus ini tidak dilakukan penahanan karena masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.(ydh)