Dijelaskan, beberapa hari sebelum melaukan perampokan, tersangka Hendrik Tampubolon menyuruh Dian untuk mencari orang melakukan perampokan toko emas. Kemudian, Dian warga Jaan Menteng VII mengajak tiga tersangka lainnya, yakni Farel (21), warga Jalan Garu 1 Gang Manggis, Kecamatan Medan Amplas, Paul (32), warga Jalan Menteng VII, Gang Horas Medan Denai dan Prayogi alias Bejo (26), warga Jalan Bangun Sari No 81, Medan Johor..
Kemudian, Dian mengajak Farel, Paul dan Prayogi bertemu dengan Hendrik Tampubolon. “Dalam pertemuan itu, Hendrik memberikan semangat dan tekhnik-tekhnik dilapangan sekaligus meyakinkan kalau mereka dilengkapi senjata api. Lalu, mereka disuruh mencari sasaran,” katanya.
Pada Rabu 25 Agustus 2021, Hendrik menyuruh Farel, Paul dan prayogi mencari toko emas. Merekapun berangkat ke Pasar Simpang Limun, setelah observasi, lalu melaporkan kepada Hendrik Tampubolon.
“Setelah mereka bertemu, ketiga tersangka diperintahkan Hendrik untuk melakukan observasi, mencari sasaran toko emas mana yang besar dan bisa untuk dirampok pada 25 Agustus 2021,” sebut Kapolda.
