“Meski prinsip persidangan adalah dilakukan secara langsung,” tutur mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini.
Namun diakuinya ada beberapa sidang perkara yang membutuhkan sidang secara langsung atau tatap muka. Dia pun mencontohkan sidang perkara I Gede Ari Astina alias Jerinx yang dilakukan secara hybrid (gabungan daring dan langsung).
“Ketika pembacaan dakwaan maupun putusan sela, masih dilakukan secara online (daring). Kemudian, pembuktian atau pemeriksaan saksi baru dilakukan secara langsung,” papar Sobandi.
Tapi jika ada permohonan dari terdakwa agar sidangnya dilakukan secara langsung, maka keputusan penyelenggaraan sidang diserahkan kepada Majelis Hakim masing-masing.
“Mereka yang memiliki penilaian dan kewenangan untuk menentukan apakah proses persidangan diselenggarakan offline atau online,” kata Sobandi.
Sebelumnya Kejaksaan Agung akan melakukan evaluasi pada persidangan online atau daring. (rob)