IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mewaspadai celah hukum yang dapat meloloskan pelaku tindak pidana korupsi, khususnya terkait gratifikasi dari jeratan hukuman.
“Banyak celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk dipakai membebaskan koruptor, dan alasan hakim belum ada ketentuan bagi orang yang memberi gratifikasi,” ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Kamis (2/9).
Boyamin menyampaikan hal tersebut menyusul vonis bebas terhadap terdakwa pemberi suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B), Samin Tan, Senin (30/8).
Samin Tan dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK.
Majelis hakim beralasan, perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.