Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Siapkan Subsidi Gaji Tahap 4 untuk 1,8 Juta Pekerja, Ini Syarat Penerimanya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pemerintah Siapkan Subsidi Gaji Tahap 4 untuk 1,8 Juta Pekerja, Ini Syarat Penerimanya
Headline

Pemerintah Siapkan Subsidi Gaji Tahap 4 untuk 1,8 Juta Pekerja, Ini Syarat Penerimanya

Iqbal
Iqbal Published 02 Sep 2021, 17:01
Share
2 Min Read
kemenakertrans
Melalui laman Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kementerian menyebut lima syarat yang wajib dipenuhi pekerja untuk menerima BSU. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah terus menggelontorkan subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja. Bantuan tersebut kini memasuki tahap empat pencairan dengan target 1,8 juta calon penerima.

Bantuan membidik para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sampai sekarang masih diberlakukan. Supaya bisa menerima BSU, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi pekerja.

Melalui laman Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kementerian menyebut lima syarat yang wajib dipenuhi pekerja untuk menerima BSU.

“Syarat penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU). Dengan melihat syarat itu, kira-kira Rekanaker termasuk gak ya?” kata Kementerian Ketenagakerjaan dalam Instagram.

Baca Juga

airlangga setpres
Pemerintah Bantu Subsidi Upah Pegawai Bergaji di Bawah Rp3 Juta
PPKM Level 3, Satpol PP Jaksel Tindak 1.713 Pelanggar Masker hingga Tempat Karaoke di Melawai
Koramil Mauk Lakukan Operasi PPKM Level 3 di Dua Lokasi

Untuk lebih jelasnya, berikut syarat-syarat penerima Bantuan Subsidi Upah:
1. Warga Negara Indonesia dan ini dibuktikan dengan kepemilikan NIK (nomor induk kependudukan).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021.

3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bantuan subisidi upah, Kemenakertrans, PPKM Level 3, syarat bsu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article instagram curi data OKEH Jika Instagram Susah Digunakan, Ini Tujuh Cara Memperbaikinya
Next Article herbal Thyponisix Perkuat Kesehatan dan Stamina Tubuh Di Masa Pandemi

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

HeadlineNews
Tragis! Dua Anak Tewas Terjebak Saat Rumah di Pulomas Dilalap Api
27 Jul 2026, 10:38
Jakarta Raya
Bea Cukai Tanjung Priok Perkuat Strategi Percepatan Penyelesaian Barang Longstay dan Implementasi TPS Online
27 Jul 2026, 11:09
Hukum
KOSMAK Desak Presiden Bentuk Tim Penyidik Independen, Usut Dugaan Pemerasan dan Penyuapan Febrie Adriansyah
27 Jul 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Piala AFF 2026: Indonesia Vs Kamboja, John Herdman: Kami Tak Pandang Sebelah Mata!
27 Jul 2026, 10:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?