IPOL.ID – Pemerintah terus menggelontorkan subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja. Bantuan tersebut kini memasuki tahap empat pencairan dengan target 1,8 juta calon penerima.
Bantuan membidik para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sampai sekarang masih diberlakukan. Supaya bisa menerima BSU, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi pekerja.
Melalui laman Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kementerian menyebut lima syarat yang wajib dipenuhi pekerja untuk menerima BSU.
“Syarat penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU). Dengan melihat syarat itu, kira-kira Rekanaker termasuk gak ya?” kata Kementerian Ketenagakerjaan dalam Instagram.
Untuk lebih jelasnya, berikut syarat-syarat penerima Bantuan Subsidi Upah:
1. Warga Negara Indonesia dan ini dibuktikan dengan kepemilikan NIK (nomor induk kependudukan).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021.
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
4. Gaji/Upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contoh: upah minimum kabupaten Karawang sebesar Rp4.789.312, maka dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
5. Sektor prioritas. Diutamakan pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa. Kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK).