Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Siapkan Subsidi Gaji Tahap 4 untuk 1,8 Juta Pekerja, Ini Syarat Penerimanya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pemerintah Siapkan Subsidi Gaji Tahap 4 untuk 1,8 Juta Pekerja, Ini Syarat Penerimanya
Headline

Pemerintah Siapkan Subsidi Gaji Tahap 4 untuk 1,8 Juta Pekerja, Ini Syarat Penerimanya

Iqbal
Iqbal Published 02 Sep 2021, 17:01
Share
2 Min Read
kemenakertrans
Melalui laman Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kementerian menyebut lima syarat yang wajib dipenuhi pekerja untuk menerima BSU. Foto: Ist
SHARE

4. Gaji/Upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Contoh: upah minimum kabupaten Karawang sebesar Rp4.789.312, maka dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

5. Sektor prioritas. Diutamakan pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa. Kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK).

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bantuan subisidi upah, Kemenakertrans, PPKM Level 3, syarat bsu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article instagram curi data OKEH Jika Instagram Susah Digunakan, Ini Tujuh Cara Memperbaikinya
Next Article herbal Thyponisix Perkuat Kesehatan dan Stamina Tubuh Di Masa Pandemi

TERPOPULER

TERPOPULER
bagnaia pilih aprilia demi balas ducati dan taklukkan marc marquez 27072026 062816
HeadlineOtomotif

Bagnaia: Saya Pilih Aprilia demi Balas Ducati dan Taklukkan Marc Marquez

Jakarta Raya
Bea Cukai Tanjung Priok Perkuat Strategi Percepatan Penyelesaian Barang Longstay dan Implementasi TPS Online
27 Jul 2026, 11:09
Hukum
KOSMAK Desak Presiden Bentuk Tim Penyidik Independen, Usut Dugaan Pemerasan dan Penyuapan Febrie Adriansyah
27 Jul 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Piala AFF 2026: Indonesia Vs Kamboja, John Herdman: Kami Tak Pandang Sebelah Mata!
27 Jul 2026, 10:11
Jakarta Raya
LPMAK Soroti Penurunan Harta Kekayaan Wali Kota Jakarta Pusat hingga 63,58 Persen di e-LHKPN
27 Jul 2026, 13:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?