IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi PT Pelindo II. Korps adhyaksa beralasan, kasus tersebut telah diterbitkan SP3 lantaran tidak ditemukan kerugian negaranya.
Merespon hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah mengaku heran kasus tersebut dihentikan di tengah proses penyidikan yang berlangsung sudah cukup lama.
“Ini sebenarnya agak lucu, kalau alasan SP3-nya tidak menemukan kerugian negara,” kata Akbar saat berbincang dengan ipol.id, Selasa (7/9).
Sebab, menurutnya, untuk meningkatkan status penyelidikan maupun penyidikan suatu kasus, penegak hukum harusnya lebih dulu mengantongi kerugian negaranya. “Jadi, mbok ya kalau cari alasan SP3 yang masuk akal sedikit lah,” singgungnya.
Namun demikian, Akbar enggan berspekulasi soal penghentian kasus tersebut yang diduga setelah Menteri BUMN Erick Tohir mengganti komisaris perusahaan pelat merah tersebut pada Juni 2021. Di antaranya mengangkat komisaris baru mantan Staf Ahli Jaksa Agung, Sudung Situmorang yang sepertinya menggantikan posisi mantan Jampidsus D Andhi Nirwanto yang sebelumnya menjadi komisaris di BUMN tersebut.