“Perlu diketahui warga juga tidak menentang adanya pembangunan Tol, malahan mendukung pemerintah untuk membangun Tanah Air ini,” timpalnya.
Senasib dengan Lilin, Ketua RW 15, Marhali, 48, warga Jalan Pinang 2, RT 2/15, Limo, yang memiliki tanah waris milik Bapaknya sendiri yakni Muhari, memiliki tanah seluas 500 meter persegi juga diklaim oleh PT. ACP.
“Meski tanah milik saya tidak terkena pembebasan lahan untuk Jalan Tol. Tapi tanah saya ini diklaim juga milik PT. ACP. Kasus yang sama dengan saya juga dialami warga di RW 2, tanahnya juga diklaim,” ungkap dia.
Menurutnya, adanya kejanggalan dalam hal ini, awalnya dia mengetahui tanah miliknya diklaim oleh PT. Wisma Emas. Karena saat itu, dirinya tidak bisa membuat sertifikat PTSL. Sama halnya dengan warga RW 2 pemilik tanah yang juga tidak bisa membuat sertifikat PTSL di 2019.
“Karena adanya PTSL di 2019, tiba-tiba tanah saya masuk side plan, PT. Wisma Emas sesudah lelang ke PT. ACP, sementara bangunannya tidak berubah, rumah saya masuk side plan, sedangkan dua rumah lainnya yang tanahnya warisan itu tidak masuk side plan. Ini kan aneh,” beber Marhali.