Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polemik Lahannya Diklaim, Warga RW 2 dan 15 Limo Depok Menekankan Mediasi ke BPN 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Polemik Lahannya Diklaim, Warga RW 2 dan 15 Limo Depok Menekankan Mediasi ke BPN 
Jabodetabek

Polemik Lahannya Diklaim, Warga RW 2 dan 15 Limo Depok Menekankan Mediasi ke BPN 

Redaksi News
Redaksi News Published 02 Sep 2021, 20:23
Share
8 Min Read
polemik lahan1 e1630588461245
Status kepemilikan tanah belasan warga di RW 2 dan 15, Limo, Depok, diklaim PT. ACP, menimbulkan keresahan. Sebanyak 18 warga di dua RW di Limo mengambil langkah mediasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Sementara, mantan Kades Limo di tahun 2001, H. Marjaya menjelaskan, kronologinya tahun 2001, PT. Wisma Emas ingin melakukan pembebasan lahan seluas 15 Hektar di Limo. Saat itu, dia diminta penandatanganan SPH sebagai bukti peralihan oleh PT. Wisma Emas.

Tapi dengan catatan, kata Marjaya, tanah milik warga harus diselesaikan dan harus ada pemblokiran di kantor BPN Kota Depok.

“Petugas BPN harusnya mengkroscek juga makanya ada surat pemblokiran untuk memback up karena nantinya jika tidak terselesaikan maka tanah itu kembali ke warga setempat,” tegas Marjaya pada awak media.

Ketika dilakukan pengukuran tanah dan penunjuk batas, ungkap Marjaya, warga tidak dilibatkan, tiba-tiba terbit sertifikat HGB di tahun 2006. Sehingga warga meminta surat pengembalian penunjuk batas. “Jelas-jelas tanah itu milik warga setempat, bukti-bukti surat-surat ini lengkap, asli semua, gak bisa dipungkiri,” ungkap Marjaya.

Baca Juga

WhatsApp Image 2021 09 27 at 19.51.52
BPN Depok, Kasus Sengketa Tanah Limo Bisa Diselesaikan dengan Mediasi

Hingga di bulan Maret Tahun 2014, kemudian PT. Wisma Emas melelang kepada PT. ACP.

“Makanya belasan warga yang tanahnya diklaim ini minta mediasi ke BPN Kota Depok, kalau gak bisa kan ke jalur hukum,” tegas Marjaya.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: polemik lahan, PT ACP, PT Wisma Emas, waga Limo Depok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suami, Hasan Aminudin Jadi Tersangka Kasus Suap, Nasdem Pecat Hasan Aminuddin dan Puput dari Kader Partai
Next Article Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim meninjau vaksinasi Masjid Jami Al Amin Jadi Lokasi Vaksinasi Ulama se-Jakarta Utara

TERPOPULER

TERPOPULER
Senior Director Chief Marketing Officer (CMO) PT Danantara Asset Management (Persero), Dendi T. Danianto menyampaikan paparan mengenai penguatan brand positioning dalam acara PaDi Business Forum & Showcase 2026, Senin (6/5). Foto: Telkom Indonesia
Telkom

Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM

Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?