Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polemik Lahannya Diklaim, Warga RW 2 dan 15 Limo Depok Menekankan Mediasi ke BPN 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Polemik Lahannya Diklaim, Warga RW 2 dan 15 Limo Depok Menekankan Mediasi ke BPN 
Jabodetabek

Polemik Lahannya Diklaim, Warga RW 2 dan 15 Limo Depok Menekankan Mediasi ke BPN 

Redaksi News
Redaksi News Published 02 Sep 2021, 20:23
Share
8 Min Read
polemik lahan1 e1630588461245
Status kepemilikan tanah belasan warga di RW 2 dan 15, Limo, Depok, diklaim PT. ACP, menimbulkan keresahan. Sebanyak 18 warga di dua RW di Limo mengambil langkah mediasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“Perlu diketahui warga juga tidak menentang adanya pembangunan Tol, malahan mendukung pemerintah untuk membangun Tanah Air ini,” timpalnya.

Senasib dengan Lilin, Ketua RW 15, Marhali, 48, warga Jalan Pinang 2, RT 2/15, Limo, yang memiliki tanah waris milik Bapaknya sendiri yakni Muhari, memiliki tanah seluas 500 meter persegi juga diklaim oleh PT. ACP.

“Meski tanah milik saya tidak terkena pembebasan lahan untuk Jalan Tol. Tapi tanah saya ini diklaim juga milik PT. ACP. Kasus yang sama dengan saya juga dialami warga di RW 2, tanahnya juga diklaim,” ungkap dia.

Menurutnya, adanya kejanggalan dalam hal ini, awalnya dia mengetahui tanah miliknya diklaim oleh PT. Wisma Emas. Karena saat itu, dirinya tidak bisa membuat sertifikat PTSL. Sama halnya dengan warga RW 2 pemilik tanah yang juga tidak bisa membuat sertifikat PTSL di 2019.

Baca Juga

WhatsApp Image 2021 09 27 at 19.51.52
BPN Depok, Kasus Sengketa Tanah Limo Bisa Diselesaikan dengan Mediasi

“Karena adanya PTSL di 2019, tiba-tiba tanah saya masuk side plan, PT. Wisma Emas sesudah lelang ke PT. ACP, sementara bangunannya tidak berubah, rumah saya masuk side plan, sedangkan dua rumah lainnya yang tanahnya warisan itu tidak masuk side plan. Ini kan aneh,” beber Marhali.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: polemik lahan, PT ACP, PT Wisma Emas, waga Limo Depok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suami, Hasan Aminudin Jadi Tersangka Kasus Suap, Nasdem Pecat Hasan Aminuddin dan Puput dari Kader Partai
Next Article Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim meninjau vaksinasi Masjid Jami Al Amin Jadi Lokasi Vaksinasi Ulama se-Jakarta Utara

TERPOPULER

TERPOPULER
Senior Director Chief Marketing Officer (CMO) PT Danantara Asset Management (Persero), Dendi T. Danianto menyampaikan paparan mengenai penguatan brand positioning dalam acara PaDi Business Forum & Showcase 2026, Senin (6/5). Foto: Telkom Indonesia
Telkom

Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM

Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?