IPOL.ID – Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T. Empat orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, empat pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor itu beraksi di sebuah kontrakan di Kadu Sabrang Rt. 03/02 Ds. Cikupa kabupaten Tangerang.
“Keempat orang yang kami amankan masing-masing SR (23), S (31), AY (26), J (19) warga Lampung Timur,” kata Wahyu didampingi Kapolsek Cikupa AKP Indra Feradinata saat gelar perkara di halaman kantor Polsek Cikupa, Kamis (2/9).
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cikupa IPDA Iwan Wahyudi. Setelah melakukan penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP), tim mendapatkan sejumlah petunjuk serta informasi yang mengarah kepada para pelaku.
Selain itu tim penyidik juga memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adannya rumah kontrakan yang mencurigakan karena penghuninya sering membawa kendaraan roda dua berganti ganti jenis.
“Dari hasil informasi tersebut, tim melakukan pendalaman terhadap. Setelah didalami ternyata benar, tim berhasil mengamankan keempat pelaku tersebut,” jelas Wahyu.
Saat penggeledahan rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan berikut 3 butir peluru.
“Saat penggeledahan kami menemukan menemukan 4 unit motor, 1 set kunci leter T, kunci kontak, STNK dan BPKB motor, petugas juga menemukan senjata api rakitan berikut pelurunya,” jelas Wahyu.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti dan sarana diamankan di Polsek Cikupa untuk penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (mul)