Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polsek Cikupa Temukan Senpi Rakitan di Kontrakan 4 Pelaku Curanmor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Polsek Cikupa Temukan Senpi Rakitan di Kontrakan 4 Pelaku Curanmor
Jabodetabek

Polsek Cikupa Temukan Senpi Rakitan di Kontrakan 4 Pelaku Curanmor

Robi
Robi Published 02 Sep 2021, 22:23
Share
2 Min Read
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menggelar jumpa pers terkait penangkapan empat pelaku curanmor di halaman kantor Polsek Cikupa, Kamis (2/9). Foto: Mul/IPOL.ID
SHARE

“Dari hasil informasi tersebut, tim melakukan pendalaman terhadap. Setelah didalami ternyata benar, tim berhasil mengamankan keempat pelaku tersebut,” jelas Wahyu.

Saat penggeledahan rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan berikut 3 butir peluru.

“Saat penggeledahan kami menemukan menemukan 4 unit motor, 1 set kunci leter T, kunci kontak, STNK dan BPKB motor, petugas juga menemukan senjata api rakitan berikut pelurunya,” jelas Wahyu.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti dan sarana diamankan di Polsek Cikupa untuk penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (mul)

Baca Juga

pistol, senjata api
Polisi Amankan Pria Bawa Senpi Rakitan di Grogol
Petani Ditangkap Terlibat Jual Beli Senpi Rakitan
Lagi, Satgas Pamtas Yonarmed 5/105 TRK Pancagiri Terima Senpi Rakitan dari Warga
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pelaku curanmor, polsek cikupa, senpi rakitan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. DPR Batalkan Pengadaan Multivitamin Senilai Rp 2 Miliar
Next Article Logo OJK OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi SPBU. Foto: Pertamina
Headline

Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter

News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
10 Jun 2026, 10:45
Ekonomi
APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
10 Jun 2026, 16:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?