Kasus aliran dana Masjid Sriwijaya
Selain terjerat kasus pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, nama Alex Noerdin juga disebut menerima aliran dana Rp 2,4 miliar terkait proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Dilansir dari Antara, Rabu (28/7/2021), hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) M. Naimullah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani di Pengadilan Negeri Palembang.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendy, Naimullah yang juga Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini menyatakan Alex Noerdin terindikasi menerima aliran dana tersebut berdasarkan temuan tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Namun tudingan itu langsung ditepis oleh staf ahli Alex Noerdin, Kemas Khoirul Mukhlis. Dia menilai peryataan jaksa harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum disebut dalam surat dakwaan di persidangan.