Alex Noerdin sendiri pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dia diperiksa oleh tim Kejati Sumsel di Kejaksaan Agung.
Kasus dana bansos
Selain kedua kasus di atas, Alex Nordin juga pernah terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan dana hibah di dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 2,1 triliun pada tahun anggaran 2013.
Dalam kasus ini Alex Noerdin pernah diperiksa kapasitasnya sebagai saksi oleh tim penyidik kejaksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta.
Kasus dugaan korupsi itu berawal pada tahun anggaran 2013 saat pemerintah provinsi menganggarkan dana hibah di dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 2,1 triliun.
Dari jumlah tersebut, yang terealisasi sebesar Rp 2 triliun disalurkan untuk 2.461 penerima yang terdiri atas lembaga swasta/instansi vertikal, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi wartawan, dan kelompok masyarakat melalui aspirasi DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Penganggaran dan penyaluran dana hibah itu dilakukan dinilai tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Akibatnya, keuangan negara merugi senilai Rp 21 miliar. (ydh/rob)