Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Yasonna Tegaskan Kamar Napi Lapas Tangerang Terkunci Sesuai Protap
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Yasonna Tegaskan Kamar Napi Lapas Tangerang Terkunci Sesuai Protap
HeadlineJabodetabek

Yasonna Tegaskan Kamar Napi Lapas Tangerang Terkunci Sesuai Protap

Pak We
Pak We Published 08 Sep 2021, 15:21
Share
3 Min Read
korban kebakaran lapas
Puluhan mobil ambulans yang membawa jenazah korban kebakaran mengantre untuk masuk RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9). Jumlah korban meninggal dunia akibat kebakaran ini sudah mencapai 46 napi. Foto: Antara
SHARE

IPOL.ID – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan penguncian kamar tidur narapidana saat malam hari di lapas merupakan bagian dari prosedur tetap (protap).

“Protapnya memang harus dikunci kalo kamar narapidana itu. Kalau tidak, maka kita salah. Ke depan kita siapkan mitigasi ketika terjadi bencana,” kata Menkumham Yasonna Laoly saat memberikan keterangan pers di Lapas Kelas 1 Tangerang Rabu.

Ia mengatakan peristiwa kebakaran diketahui awal oleh petugas pengawas dari pukul 01.45 WIB. Setelah itu langsung menghubungi kepala pengamanan untuk penanganan di lokasi kebakaran yang berada di Blok C2.

Selang 13 menit kemudian, sebanyak 12 unit mobil pemadam kebakaran dari Pemerintah Kota Tangerang tiba. Pemadaman api dapat dilakukan selama 1,5 jam oleh petugas dan dilakukan penyelamatan kepada narapidana meski ada yang meninggal dalam insiden tersebut sebanyak 41 orang.

Baca Juga

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo. Foto: Facebook @yudipurnomoharahap
Eks Penyidik KPK Minta Imigrasi Segera Tahan Paspor Hasto dan Yasonna
KPK Beberkan Alasan Pencegahan Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Akhirnya  Yasonna Laoly Memenuhi Panggilan KPK

“Kami sampaikan ucapan terima kasih atas respon cepat pemadam kebakaran Kota Tangerang dalam penanganan kebakaran ini. Dalam waktu cepat api dapat dikendalikan,” katanya.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemenkumham, lapas kelas 1 tangerang, yasonna laoly
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dewa united fc Dukung Penuh Dewa United FC di Liga 2, Walkot Tangsel: Kami Doakan Promosi ke Liga 1
Next Article Lapas tangerang Kebakaran di Lapas Tangerang, Tim DVI akan Mengidentifikasi 41 Jenazah di RS Polri

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Hukum
Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR
23 May 2026, 10:18
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?