IPOL.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Senen, Jakarta Pusat, mencokok pelaku pencurian kendaraan motor dengan modus baru. Kali ini kasusnya, pelaku menggunakan korek api yang dapat merusak kunci kontak motor korban yang diincarnya.
“Pelaku berinisial JK. Dia sudah melakukan aksi pencurian motor sebanyak tujuh kali di wilayah Jakarta Pusat,” kata Kapolsek Senen, Jakarta Pusat, Kompol Ari Susanto.
Kompol Ari mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku saat mencuri motor ini merupakan modus baru. Ada modifikasi korek api menjadi kunci letter T rakitan.
“Korek api ditancap sebatang besi kecil kemudian dipanaskan, ini untuk mencongkel stop kontak motor curian. Ini termasuk modus baru,” ujarnya pada wartawan.
Pelaku mendesain alat tersebut untuk melancarkan aksi pencuriannya. Alat tersebut sempat membuat petugas lengah, namun ketika diteliti ternyata alat tersebut digunakan sebagai pembongkar kunci motor.
“Kalau ada operasi senjata tajam itu, engga kena karena bisa dicopot lagi. Sehingga pelaku kita kembangkan, dan dari pengakuannya dia sudah tujuh kali mencuri motor,” katanya, Rabu (13/10).
Pada lanjutan penyelidikan polisi, pelaku JK ternyata merupakan pengguna aktif narkotika. Saat dimintai keterangan oleh Kepolisian, saat itu keterangan pelaku masih berbeda-beda.
“Dia masih sakau narkoba, setelah dites urine hasilnya positif. Narkobanya akan kami kembangkan juga,” ungkap Ari.
Kanit Reskrim Polsek Senen, AKP Bambang menambahkan, pelaku merupakan residivis. JK diketahui sudah dua kali ditahan atas kasus kepemilikan senjata tajam dan kasus pencurian.
Sementara, terkait alat yang digunakan oleh pelaku untuk mencuri motor, pelaku memodifikasi kunci letter T rakitan yang kemudian diubah lagi. Setelah itu mencari sasaran motor yang diparkir.
“Dia mengincar motor yang gampang diambil dan parkirnya tidak terpantau sama pemiliknya. Setelah berhasil mencuri, pelaku menjual motor hasil curian seharga Rp3 juta per unit,” ungkap Bambang.
Sampai saat ini, aksi pelaku masih dikembangkan untuk menangkap jaringan lainnya. Termasuk para penadah barang curiannya.
“Ada inisial, sedang kita dalami di Jakarta Barat. Setelah mendapat motor curian, biasanya pelaku langsung menghubungi penjual dan transaksi. Jaringan pelaku ini yang sedang kita dalami. Untuk itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tutup kanit. (ibl)