IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Syahrial akan diperiksa untuk tersangka mantan Ketua DPR, Azis Syamsuddin, terkait kasus dugaan suap dalam penanganan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (18/10).
Dia menuturkan, M Syahrial akan diperiksa di Rutan Kelas I Medan, Sumatera Utara. “(Diperiksa) di Rutan Klas I Medan, Sumatera Utara,” imbuhnya.
Sebelumnya, Syahrial telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/9) selama dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Selain itu, Syahrial juga terjerat kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara tahun 2019 bersama Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada yang saat ini masih dalam tahap penyidikan di KPK.
Sementara, Azis Syamsuddin sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (25/9. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada Robin senilai Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
Pemberian tersebut agar Robin membantu mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado yang sedang diselidiki oleh KPK. Sejak, Sabtu (25/9) lalu, Azis telah ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.(ydh)