IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memastikan, Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus bekerja melakukan penguasaan aset kredit dan aset properti, serta perkembangan penting lainnya terkait perkara BLBI.
“Sampai dengan saat ini, Tim Satgas BLBI terus bekerja untuk mengembalikan hak negara, dimana sejumlah aset kredit telah dikembalikan ke kas negara dan sejumlah aset properti juga telah dikuasai oleh negara,” ujar Mahfud didampingi oleh Rionald Silaban, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, selaku Ketua Pelaksana Satgas BLBI di Jakarta, Rabu (27/10).
Mahfud mengatakan, dalam hal penguasaan Aset Kredit, Satgas BLBI telah melakukan penagihan sebesar Rp 2.454.974.593,50 dan USD 7.637.638.92.
“Satgas BLBI juga melakukan pemblokiran tanah sejumlah 339 aset jaminan, serta pemblokiran saham pada 24 perusahaan,” katanya.
Dalam hal Aset Properti, lanjut Mahfud, Satgas BLBI telah melakukan pemblokiran 59 sertifikat tanah di berbagai daerah, Balik Nama menjadi atas nama Pemerintah RI terhadap 335 sertifikat, perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 Provinsi.
“Telah dilakukan pula Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset BLBI kepada 7 Kementerian dan Lembaga, yaitu BNN, BNPT, POLRI, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan BPS, yang nilai keseluruhannya mencapai Rp 791,17 Milyar. Satgas BLBI juga akan melakukan Hibah Aset Properti BLBI kepada Pemkot Bogor senilai Rp 345,73 miliar,” tambahnya.
Selain itu, Satgas BLBI juga telah melakukan penguasaan fisik atas 97 bidang tanah seluas 5.320.148,97 meter persegi, yang tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.
“Pemerintah mengapresiasi para obligor dan debitur yang telah merespons dan datang memenuhi panggilan Satgas. Beberapa diantaranya menyatakan kesediaan untuk membayar, dan saat ini tengah menyiapkan proposal pembayaran yang akan disampaikan ke Satgas,” ucap Mahfud.(ydh)