IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) menangkap buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp 233 miliar, Burhanuddin. Polri membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya betul,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta seperti dilansir dari laman Humas Polri, Rabu (6/10).
Tersangka kasus penipuan itu ditangkap penyidik Dit Tipidum Bareskrim pada Selasa 5 Oktober 2021 sekira pukul 21:00 di kawasan Jakarta Pusat.
Burhanuddin diketahui merupakan buronan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan sehingga menyebabkan kerugian pada korban sebesar Rp233 miliar.
Dalam perkara ini, korban dari tersangka adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana.
Perkara ini bergulir sekira tahun 2016. Ia menjual lahan yang sudah diagunkan pada pihak QNB. []