IPOL.ID – Setelah 15 tahun melarikan diri, koruptor perbankan nasional, Yakub A Arupalakka akhirnya ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan. Terpidana ditangkap dari tempat persembunyiannya di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (1/10) pukul 14.35 WIB.
Buronan Kejaksaan Tinggi DKI tersebut ditangkap oleh Tim Tabur Gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, penangkapan tersebut merujuk Putusan MA RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.
“Putusannya menghukum terpidana enam tahun penjara karena terbukti secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara pada 2002, sekitar Rp120 miliar,” ungkap Leo di Jakarta, Jumat (1/10).
Leo, menuturkan, sebenarnya terpidana sudah dipanggil secara patut oleh tim Jaksa eksekutor untuk dieksekusi. Namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut hingga akhirnya dimasukan daftar pencarian orang (DPO). “Sampai akhirnya diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan untuk selanjutnya dieksekusi,” ujarnya.