IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai saksi. Mereka dipanggil terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Keempat saksi itu antara lain, Kasman, Mardalena, Verra Erika dan Samudera Kelana. Pemeriksaan akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Jalan Gubernur H Bastari, 8 Ulu, Sebrang Ulu I, Palembang.
“Hari ini (11/10) pemeriksaan saksi TPK pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 untuk tersangka ARK (Ahmad Reo Kusuma/anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024) dkk,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (11/10).
Selain ARK, KPK juga menetapkan sembilan tersangka lainnya yang juga anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024. Mereka diantaranya, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka. Lima orang di antaranya yakni, Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan satu tersangka lainnya atas nama Juarsah, yang saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun kesepuluh tersangka baru tersebut diduga menerima uang sebesar Rp 5,6 miliar dari proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019
Uang tersebut digunakan oleh para tersangka untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Muara Enim 2019. “Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta belum lama ini.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ydh)