Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka. Lima orang di antaranya yakni, Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan satu tersangka lainnya atas nama Juarsah, yang saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun kesepuluh tersangka baru tersebut diduga menerima uang sebesar Rp 5,6 miliar dari proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019
Uang tersebut digunakan oleh para tersangka untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Muara Enim 2019. “Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta belum lama ini.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ydh)
