Namun Roy mengingatkan, penggunaan lambang negara harus sesuai dengan aturan. Sehingga jika ditambahkan ke jersey atlet harus sesuai aturan.
“Tapi ini harus dilihat juga aturan dalam undang-undang tentang bendera, bahasa, lagu kebangsaan dan juga lambang negara. Jangan sampai kemudian nanti malah menabrak aturan,” tegasnya.
Solusi ini, kata Roy Suryo, hanya untuk sementara saja. Dia tetap menekankan agar ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
“Tapi sekali lagi, menurut saya bukan mengakalinya karena kita jago untuk soal-soal kayak gitu. Pemerintah dalam hal ini Kemenpora untuk melakukan revisi dan evaluasi keras terhadap LADI dan juga KOI,” pungkasnya. (rob)
