IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam menetapkan Komisaris PD PDE Gas Sumatera Selatan (Sumsel), Muddai Madang, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian (TPPU).
Penetapan TPPU itu diketahui saat penyidik memeriksa RY selaku Direktur PT DKLN, sekaligus istri dari tersangka Muddai. Penyidik juga memeriksa MD yang merupakan anak dari tersangka tersebut.
“Keduanya diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang oleh tersangka MM (Muddai Madang),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangannya, Kamis (28/10) malam.
Sebelum dijerat TPPU, Muddai diketahui merupakan tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PD Pertambangan dan Energi Sumsel. Muddai ditetapkan tersangka dalam korupsi tersebut bersama mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Namun belum diketahui apakah Alex Noerdin turut ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Terkait korupsi, penetapan Muddai dan Alex sebagai tersangka adalah hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yang juga tersangkut korupsi uang negara sekitar Rp430 miliar lebih.