IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas vonis empat tahun penjara Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN), Melia Boentaran.
“Setelah kami pelajari beberapa pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK kemarin telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (26/10).
Ali menuturkan, alasan banding pihaknya antara lain putusan majelis hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam hal terbuktinya pasal dakwaan, penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa pembebanan uang pengganti.
KPK juga berpendapat, majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Termasuk pengabaian atas perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor BPK. “Alasan selengkapnya akan kami tuangkan dalam memori banding tim jaksa,” ujarnya.
Ali menambahkan, KPK akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Pekanbaru.