Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Ajukan Banding atas Vonis Direktur PT ANN Melia Boentaran
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Ajukan Banding atas Vonis Direktur PT ANN Melia Boentaran
Hukum

KPK Ajukan Banding atas Vonis Direktur PT ANN Melia Boentaran

Iqbal
Iqbal Published 26 Oct 2021, 21:31
Share
2 Min Read
IMG 20211025 WA0112
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: IPOL.ID
SHARE

“Untuk itu, kami berharap pengadilan Tipikor Pekanbaru dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara dimaksud,” tambah Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman berbeda bagi dua terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tahun anggaran 2103-2015 sebesar Rp114 miliar.

Dua terdakwa yang dihukum ini, merupakan pasangan suami istri (pasutri), sekaligus petinggi PT Arta Niaga Nusantara (ANN). Keduanya yakni Handoko Setiono yang menjabat Komisaris dan Melia Boentaran yang memegang jabatan Direktur.

Untuk Handoko Setiono, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Sedangkan Melia Boentaran, dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga

IMG 20260701 WA0068
Bukan OTT, KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu
KPK Terima Permintaan Supervisi Penyidikan Perkara Eks Jampidsus Febrie
KPK Ungkap Asal Usul Uang yang Diberikan Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta mereka dihukum delapan tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Setiono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua, Lilin Herlina.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, kpk banding, Melia Boentaran, pn pekanbaru
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article amin Wapres Ma’Ruf Amin: Semua Badan Publik harus  Menggelorakan Semangat Keterbukaan dan Akuntabilitas Informasi
Next Article buruh pabrik Asyik, Pemerintah Tambah Kuota Penerima Subsidi Gaji Jadi 1,6 Juta Pekerja

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

Headline
Bentrok di Menteng Dipicu Tak Mau Bayar Nasi Uduk
26 Jul 2026, 21:28
HeadlineOtomotif
Bagnaia: Saya Pilih Aprilia demi Balas Ducati dan Taklukkan Marc Marquez
27 Jul 2026, 09:00
HeadlineNews
Tragis! Dua Anak Tewas Terjebak Saat Rumah di Pulomas Dilalap Api
27 Jul 2026, 10:38
Jakarta Raya
Bea Cukai Tanjung Priok Perkuat Strategi Percepatan Penyelesaian Barang Longstay dan Implementasi TPS Online
27 Jul 2026, 11:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?