IPOL. ID –PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mulai memberlakukan kapasitas angkut pelanggan sebesar 100 persen mulai 21 Oktober 2021.
Kebijakan ini sebagai tindaklanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pergubungan (Kadishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan mulai pulihnya kegiatan masyarakat seiring status PPKM yang dinyatakan turun menjadi level 2.
“Kami kembali melayani pelanggan secara penuh, khususnya dalam hal kapasitas pelanggan. Jadi nanti semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus dan bangku pelanggan akan dicopot secara bertahap,” ujarnya, kemarin.