“Nah ini mungkin juga setelah kami dalami, kenapa itu sampai terjadi (transaksi dengan tersangka) tanpa pengecekan, tanpa ada konfirmasi,” ungkapnya pada awak media dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/10).
Dalam aksinya, sambungnya, para tersangka menggunakan modus penipuan business e-mail compromise (BEC) atau berkamuflase sebagai perusahaan mitra yang mengirimkan surat elektronik (surel) pemberitahuan perubahan nomor rekening itu tadi.
Seusai ada konfirmasi transfer dari perusahaan korban, anggota dalam sindikat itu mengambil uang yang diterima. Lalu ditarik tunai untuk diubah ke dalam valuta asing USD.
“Untuk korbannya perusahaan SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan. Yang menyebabkan kerugian untuk perusahaan SW sejumlah Rp82 miliar. Sedangkan perusahaan WH mengalami kerugian Rp2,8 miliar,” bebernya.
Empat tersangka pun memiliki perannya masing-masing. Untuk tersangka berinisial CR, 25, warga Jakarta Selatan berperan sebagai pendiri perusahaan palsu yang menerima aliran dana dari tindak pidana tersebut.
