Kemudian, tersangka lain berinisial NT, 38, yang merupakan warga Depok, Jabar berperan sebagai Direktur perusahaan palsu. Lalu, tersangka YH, 24, warga Jakarta Selatan yang diduga membuat rekening dengan identitas palsu. Rekening itu digunakan untuk menerima aliran dana.
Terakhir, tersangka berinisial SA alias FR, warga Jakarta Pusat yang juga membuka rekening di salah satu bank menggunakan identitas palsu juga untuk menampung aliran dana hasil tindak pidana. Pada petugas, para tersangka mengaku telah menjalankan aksinya sejak 2020 lalu.
“Di sini kami kembangkan yang mana masih ada beberapa orang lagi yang kami lalukan pendalaman. Data sudah kami kantongi, tinggal melakukan tindakan,” tegasnya.
Kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, surat izin usaha, cap perusahaan, 4 kartu ATM, 9 buku cek dari perbankan, uang tunai Rp29 miliar, 3 unit ponsel, 90 buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka dan 1 unit sepeda motor.
Tak hanya itu, Bareskrim Polri melakukan sita akta notaris pendirian perusahaan, bukti transaksi penukaran mata uang asing dan bukti pengembalian dana dari bank. Delapan saksi dalam kasus penipuan ini telah diperiksa petugas.

