Dalam kasusnya, para tersangka dijerat pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 karena menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian melalui transaksi elektronik yang disebut pasal 45 huruf a dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selanjutnya, Pasal 3, 4, dan 5 UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 82 dan 85 UU 3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana. Pasal 82 yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara, denda Rp1 miliar. Serta pasal 85 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan dan denda Rp5 miliar. (ibl)
