IPOL.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan gaji bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) tahun depan. Kebijakan dibuat berdasarkan Undang-Undang atau UU Omnibus Law yang memberikan jaminan bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Rencananya pemberian gaji bagi korban PHK akan dilakukan tahun depan dan diatur melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). “Manfaat program JKP baru akan diimplementasikan tahun 2022. Saat ini terkait kesiapan pelaksanaannya sedang dievaluasi,” kata Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, Selasa (5/10).
Program JKP diterapkan karena saat ini situasi dan kondisi ketenagakerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi. Adapun manfaat JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi korban PHK. Pemerintah pun terus berupaya agar seluruh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar memberi manfaat bagi pesertanya.
“Kami terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi dalam mengembangkan manfaat, pelayanan, maupun cakupan kepesertaan. Pemerintah tentu sangat berharap agar seluruh manfaat Jaminan Sosial dapat benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh,” harap Indah.