“Mengingat kerugian negara yang besar dan supaya menimbulkan efek jera perlu dilakukan penyidikan TPPU,” imbau Suparji.
Akademisi Universitas Al Azhar itu mengapresiasi lembaga Adhyaksa yang telah menangani kasus tersebut. Menurutnya kasus itu telah ditangani cepat dengan menetapkan empat tersangka.
“Apresiasi terhadap Kejagung yang telah menangani perkara tersebut dengan cepat dan menetapkan tersangka,” pujinya.
Sementara Direktur Penyidikan Tindakan Pidana Khusus Kejagung, Supardi saat dikonfirmasi belum mau berandai-andai akan menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap para tersangka.
Menurut dia, penyidik saat ini hanya fokus mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan menggelar pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Betul, saat masih dilakukan pengembangan,” singkat Supardi.
Kejagung tidak menampik jika penyidikan saat ini tengah mengusut aliran dana korupsi ke sejumlah pihak lainnya, selain keempat tersangka.
Pengusutan dilakukan terhadap dua saksi berinisial WM selaku Direktur Keuangan PT PD PDE Gas dan AUG selaku mantan Direktur Keuangan PT PD PDE Gas yang sebelumnya diperiksa di Kejagung, pada Rabu (29/9) lalu.