IPOL.ID – DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayang, Jakarta, Kamis (7/10). UU itu dinilai membawa aturan yang memanjakan para pengemplang pajak.
Terkait hal ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mengatakan, keringanan sanksi yang diberikan kepada pengemplang pajak sudah diselaraskan dengan moderasi sanksi administrasi dalam UU Cipta Kerja.
Keringanan yang didapat pengemplang pajak, seperti sanksi administrasi dari 50% menjadi 30%. Aturan ini berlaku bagi pengemplang pajak yang diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan langsung membayar pajaknya.
“Sanksi setelah keberatan diturunkan dari 50% menjadi 30% dari jumlah pajak yang masih harus dibayar,” ungkap politikus PDIP itu dalam rapat paripurna.
Keringanan juga diberikan bagi pengemplang pajak yang bandel. Sanksi pengemplang pajak bagi wajib pajak yang ditemukan oleh DJP tidak patuh dan tidak langsung membayarkan, sehingga dilanjutkan ke tahap pengadilan juga diturunkan menjadi 60%.