Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: UU HPP Disahkan, Pengemplang Pajak Bergembira Penuh Suka Cita
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > UU HPP Disahkan, Pengemplang Pajak Bergembira Penuh Suka Cita
Headline

UU HPP Disahkan, Pengemplang Pajak Bergembira Penuh Suka Cita

Iqbal
Iqbal Published 07 Oct 2021, 19:54
Share
2 Min Read
Joint program terdiri dari unit Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Sekretariat Jenderal (Setjen), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Lembaga National Single Window (LNSW). Foto: tehrantimes.com
Joint program terdiri dari unit Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Sekretariat Jenderal (Setjen), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Lembaga National Single Window (LNSW). Foto: tehrantimes.com
SHARE

“Sedangkan sanksi setelah banding di Pengadilan Pajak (dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung) diturunkan dari 100% menjadi 60% dari jumlah pajak yang masih harus dibayar,” bebernya.

Dalam UU HPP ini, pemerintah juga tidak mempidanakan pengemplang pajak yang tidak taat meski kasusnya sudah sampai di pengadilan. Pengemplang pajak cukup hanya mengganti kerugian negara ditambah sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut Yasona, perubahan UU KUP mengatur tentang penegakan hukum pidana pajak yang mengedepankan ultimum remedium melalui pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi.

“Walaupun kasus pidana perpajakan sudah dalam proses penuntutan di sidang pengadilan, dan tidak akan dilakukan penuntutan pidana penjara,” ujarnya lagi.

Baca Juga

Presiden terpilih Indonesia Prabowo Subianto (kiri) bersama adikknya Hashim Djojohadikusumo (kanan), keponakannya Sara Djojohadikusumo (belakang, kanan) dan pendiri Tesla Elon Musk dalam sebuah acara di Bali, 20 Mei 2024. Foto: IG @rahayusaraswati
Pengamat Nilai Sengketa Pajak Hashim Djojohadikusumo, Bisa Ganggu Kredibiltas Pemerintahan Prabowo
Jokowi Skandal, Prabowo Optimis
Wamti Ingatkan UU Cipta Kerja Terkait Pengelolaan Tanah Bisa Menyulitkan Masyarakat

Menurut dia, kebijakan itu demi menjaga situasi tetap kondusif di masyarakat dan dunia usaha. “Pemerintah dapat memahami usulan fraksi di DPR agar kewenangan penyidik pajak untuk menangkap dan menahan tersangka yang diusulkan oleh pemerintah, tidak perlu dimasukkan dalam RUU ini, untuk menjaga situasi tetap kondusif di masyarakat dan di dunia usaha,” papar Yasona.

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pengemplang, pengemplang pajak, ruu hpp disahkan, uu cipta kerja
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo Survei IndEX: Ganjar Pertama, Ridwan Kamil Mau Telikung Prabowo
Next Article pelabuhan banten Sah, Pemprov Banten Ambil Alih Pelabuhan dari Kabupaten dan Kota

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
HeadlineJabodetabek
Sekjen Perbati Hengky Silatang SH, Apresiasi Walikota Munjirin Hadirkan Arena Tinju di Kolong flyover Susukan-Ciracas
19 May 2026, 12:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?